Saturday, July 11, 2020

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?



 Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?


Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ? - Mengacu Pada Bagian C Poin 5 Lampiran I Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Pro...



Video Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?





Artikel Terkait:
  • Modul Pkp TK Sd Smp Lengkap Semua Unit Pembelajaran Tahun 2019
  • Link Alternatif Login Sispena Ban S/M
  • Soal Umptkin Tahun 2018 Dan Soal Umptkin Tahun 2017 Untuk Latihan UM-Ptkin 2019
  • Juknis Pengesahan Fotokopi Ijazah / Sttb Madrasah Atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sttb Madrasah Dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri Yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah Madrasah
  • Permenpan Rb Nomor 35 Tahun 2019 Dan Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat Dan Angka Kreditnya
  • Peraturan Bkn Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
  • Latihan Soal Un Dan Soal Usbn Matematika Smk 2018/2019
  • Soal Jawab Tes Skb Cpns Kebidanan Dan Soal Ukom Kebidanan
  • Kumpulan Undang Undang (Uu) Tahun 2018

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

    0 comments:

    Post a Comment