Wednesday, March 10, 2021

24 Jam Tatap Muka Tidak Lagi Jadi Persyaratan Tunjangan Profesi Guru

24 Jam Tatap Muka Tidak Lagi Jadi Persyaratan Tunjangan Profesi Guru



 24 Jam Tatap Muka Tidak Lagi Jadi Persyaratan Tunjangan Profesi Guru


24 Jam Tatap Muka Tidak Lagi Jadi Persyaratan Tunjangan Profesi Guru - TUNJANGAN PROFESI GURU Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tentang Perubahan Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru telah diterbitkan pada 3...



Video 24 Jam Tatap Muka Tidak Lagi Jadi Persyaratan Tunjangan Profesi Guru





Artikel Terkait:
  • Latihan Soal Uambn Bahasa Arab Ma Tahun 2019/2020
  • Pmk Nomor 52/Pmk.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gaji KE 13 Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan
  • Surat Edaran Menpan Rb Nomor : B/21/M.Kt.02/2018 Tentang Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pns Tahun 2018
  • Maklumat Pp Muhammadiyah Tentang Penetapan 1 Ramadhan 2019 (1440 H) Dan 1 Syawal 2019 (1440 H)
  • Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan Permendikbud No 51/2018 Tentang Ppdb TK, Sd, Smp, Sma, Smk
  • Prosedur / Cara Tambah Daya Listrik Pln Secara Online
  • Hak Cuti Pns Yang Tidak Digunakan Tahun Ini Masih Bisa Digunakan Tahun Depan
  • Pp Tentang Pencairan Gaji KE 13 Dan Thr Bagi Pns Tahun 2019
  • Syarat Pns Mendapatkan Hak Pensiun Minimal Memiliki Masa Kerja 10 Tahun

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : 24 Jam Tatap Muka Tidak Lagi Jadi Persyaratan Tunjangan Profesi Guru

    0 comments:

    Post a Comment