Friday, March 26, 2021

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi



 Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi


Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi - Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 dalam pasal 54 menyatakan bahwa t...



Video Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi





Artikel Terkait:
  • Cek Data Base Tenaga Honorer k2 Kemenag
  • Jadwal Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia Lpdp Tahun 2019/2020
  • Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah (Madrasah) Versi Gtk Edisi 2017 Untuk SD Smp Sma Smk
  • Soal Dan Jawaban Ucun 2 Bahasa Indonesia Smp Tahun 2018 2019 (Paket A)
  • Soal Latihan Un Dan Usbn Sosologi Sma Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020
  • Soal Ukk / Pat Geografi Sma Kelas 11 (XI) Kurikulum 2013
  • Juknis Bos Reguler Tahun 2020 (Juknis Bos SD Smp Sma Smk Tahun 2020)
  • Perpanjangan Masa Pendaftaran Ppg Dalam Jabatan Tahun 2018
  • Pengertian Dan Tujuan Supervisi Klinis

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

    0 comments:

    Post a Comment