Tuesday, May 18, 2021

Tanggal 19 April 2017 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Khusus Dki Jakarta

Tanggal 19 April 2017 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Khusus Dki Jakarta



 Tanggal 19 April 2017 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Khusus Dki Jakarta


Tanggal 19 April 2017 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Khusus Dki Jakarta - 19 April 2017 Hari Libur Dalam rangka mensukseskan pemilihan kepala daerah DKI Jakarta putaran kedua, serta untuk memberikan kesempat...



Video Tanggal 19 April 2017 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Khusus Dki Jakarta





Artikel Terkait:
  • Pmk Nomor 210 Tahun 2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas E-Commerce
  • Juknis (Juklak) Lomba Menulis Esai Smp Nasional Tahun 2018
  • Aktivitas Belajar Siswa
  • Tugas Tambahan Guru Yang Diakui Berdasarkan Permendikbud No 12 Tahun 2017
  • Aplikasi E-Rapor Smp Versi 2.0 (Aplikasi E-Rapor Smp 2019/2020)
  • Pma Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Calon Kepala Madrasah (Kamad) Ra MI Mts Ma
  • Rincian Formasi Cpns Kemenhan Tahun 2019 Dan Jadwal Pendaftaran Dan Seleksi Cpns Kemenhan Tahun 2019
  • Tugas Asesor Akreditasi Sekolah Dalam Penggunaan Aplikasi Sispena
  • Permendagri Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyusutan Barang Milik Daerah

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Tanggal 19 April 2017 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Khusus Dki Jakarta

    0 comments:

    Post a Comment