Monday, February 7, 2022

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran



 Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran


Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran - Kabar gembira bagi rekan-rekan guru karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengeluarkan Permendikbud No 4 tahun 2...



Video Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran





Artikel Terkait:
  • Juknis Pemilihan Pengawas SD Smp Sma Smk Berprestasi Tahun 2019
  • Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Dan Kaldik 2018/2019
  • Cara Mencari Nomor Induk Siswa Nasional (Nisn)
  • Apa Yang Dimaksud Kurikulum (Pengertian Kurikulum)
  • Model Pembelajaran Berbasis Masalah (Model Pemeblajaran Problem Solving)
  • Latihan Soal Tes Masuk Man Insan Cendekia (Man IC)
  • Penjelasan Bkn Tentang Proses Pengisian Kepala Perangkat Daerah Dan Kepala Unit Kerja Sebagai Dampak Berlakunya Pp Nomor 18 Tahun 2016
  • Rpp, Kkm Dan Promes Prota Ppkn Smp Kelas 9 Smp (Mts) Edisi Revisi 2017-2018
  • Kewajiban Sekolah Dalam Rangka Gerakan Penumbuhan Budi Pekerti

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+

    Related : Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

    0 comments:

    Post a Comment