Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran
Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran - Kabar gembira bagi rekan-rekan guru karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengeluarkan Permendikbud No 4 tahun 2...
Video Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran
VIDEO
Artikel Terkait:
Juknis Pemilihan Pengawas SD Smp Sma Smk Berprestasi Tahun 2019
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Dan Kaldik 2018/2019
Cara Mencari Nomor Induk Siswa Nasional (Nisn)
Apa Yang Dimaksud Kurikulum (Pengertian Kurikulum)
Model Pembelajaran Berbasis Masalah (Model Pemeblajaran Problem Solving)
Latihan Soal Tes Masuk Man Insan Cendekia (Man IC)
Penjelasan Bkn Tentang Proses Pengisian Kepala Perangkat Daerah Dan Kepala Unit Kerja Sebagai Dampak Berlakunya Pp Nomor 18 Tahun 2016
Rpp, Kkm Dan Promes Prota Ppkn Smp Kelas 9 Smp (Mts) Edisi Revisi 2017-2018
Kewajiban Sekolah Dalam Rangka Gerakan Penumbuhan Budi Pekerti
0 comments:
Post a Comment